Rabu, 30 Maret 2011

APBN

Ahmad Faizal
20210369
1EB23


APBN(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
            Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana penerimaan dan belanja pemerintah dalam rangka mencapai sasaran pembangunan dalam waktu satu tahun.Pernyataan ini sesuai dengan apa yang ada dalam pasal 23 ayat (1) UUD 1945,bahwa “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang.Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah,maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu.
SUMBER APBN
            Sumber pembiayaan APBN meliputi :
I.            Penerimaan Dalam Negeri
a.    Penerimaan Perpajakan,meliputi :
1)    Pajak dalam negeri
-pajak penghasilan
-pajak pertambahan nilai
-PBB dan BPHTB
-cukai
-pajak lainnya
                        2)    Pajak Perdagangan Internasional
                                -bea masuk
                                -pajak/pungutan internasional
                    b.   Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
                        1)    Penerimaan Pemerintah Daya Alam
                                -migas
                                -SDA lainnya
                        2)    Bagian Pemerintah atas Laba BUMN
                        3)    PNBP lainnya
II.            Hibah,yaitu pemberian dari pemerintah lain atau lembaga internasional dan tidak        
                menimbulkan  kewajiban.

FUNGSI APBN
Fungsi APBN diantaranya yaitu :
1)    Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran Negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya,serta manibgkatkan efisiensi dan afektivitas perekonomian.
2)   Fungsi otoritas mengandung arti bahwa anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan da belanja pada tahun yang bersangkutan.
3)   Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran Negara menjadi pedoman bagi para manajemen dalam merencanakan kegiatan pada waktu yang bersangkutan
4)   Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggara Negara menjadi pedoman untuk menilaiapakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah Negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
5)   Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran Negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
6)   Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.