Definisi Hukum Perikatan
Perikatan
dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum
dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti ;
hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat
itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang.
Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang.
Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah
yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang
mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk
undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’.
Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain
itu disebut hubungan hukum.
Jika
dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta
kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas
sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta
kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian
atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat
diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law
of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam
bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers
onal law).
Menurut
ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan
dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang
satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Beberapa
sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan
pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan
antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur)
dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
Pengertian
perikatan menurut Hofmann adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas
subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang
daripadanya (debitur atau pada debitur) mengikatkan dirinya untuk bersikap
menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas
sikap yang demikian itu.
Istilah
perikatan sudah tepat sekali untuk melukiskan suatu pengertian yang sama yang
dimaksudkan verbintenis dalam bahasa Belanda yaitu suatu hubungan hukum antara
dua pihak yang isinya adalah hak an kewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Dalam
beberapa pengertian yang telah dijabarkan di atas, keseluruhan pengertian
tersebut menandakan bahwa pengertian perikatan yang dimaksud adalah suatu
pengertian yang abstrak, yaitu suatu hal yang tidak dapat dilihat tetapi hanya
dapat dibayangkan dalam pikiran kita. Untuk mengkonkretkan pengertian perikatan
yang abstrak maka perlu adanya suatu perjanjian. Oleh karena itu, hubungan
antara perikatan dan perjanjian adalah demikian, bahwa perikatan itu dilahirkan
dari suatu perjanjian.
Di
dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan
system terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber
pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur
dengan undang-undang atau tidak,
inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan
berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah
diatur dalam Undang-undang.
Di
dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat
sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan
perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan
sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu
untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam
perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat
tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong
rambut tidak sampai botak.
Dasar Hukum Perikatan
berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber
yaitu :
1. Perikatan
yang timbul dari persetujuan.
2. Perikatan
yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan
terjadi bukan perjanjian
Dalam berbagai kepustakaan hukum Indonesia memakai bermacam-macam
istilah untuk menterjemahkan verbintenis danovereenkomst, yaitu :
- Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Subekti dan Tjiptosudibio
menggunakan istilah perikatan untuk verbintenis dan persetujuan untuk
overeenkomst.
- Utrecht dalam bukunya Pengantar Dalam Hukum Indonesia
memakaiistilah Perutangan untukverbintenis dan perjanjian
untukovereenkomst.
- Achmad Ichsan dalam bukunya Hukum Perdata IB, menterjemahkan
verbintenis dengan perjanjian dan overeenkomst dengan persetujuan.
Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa dalam bahasa
Indonesia dikenal tiga istilah terjemahan bagi ”verbintenis” yaitu :
- perikatan
- perutangan
- perjanjian
Sedangkan untuk istilah ”overeenkomst” dikenal dengan istilah terjemahan
dalam bahasa Indonesia yaitu :
·
perjanjian dan persetujuan.
Untuk menentukan istilah apa yang
paling tepat untuk digunakan dalam mengartikan istilah perikatan, maka perlu
kiranya mengetahui makna nya. terdalam arti istilah masing-masing.Verbintenis
berasal dari kata kerja verbinden yang artinya mengikat. Jadi dalam hal ini
istilah verbintenis menunjuk kepada adanya ”ikatan” atau ”hubungan”. maka hal
ini dapat dikatakan sesuai dengan definisiverbintenis sebagai suatu hubungan
hukum. Atas pertimbangan tersebut di atas maka istilah verbintenis lebih tepat
diartikan sebagai istilah perikatan. sedangkan untuk istilah overeenkomst
berasal dari dari kata kerja overeenkomen yang artinya ”setuju” atau ”sepakat”.
Jadiovereenkomst mengandung kata sepakat sesuai dengan asas konsensualisme yang
dianut oleh BW. Oleh karena itu istilah terjemahannya pun harus dapat
mencerminkan asas kata sepakat tersebut. Berdasarkan uraian di atas maka
istilah overeenkomst lebih tepat digunakan untuk mengartikan istilah
persetujuan.
Azas-azas Hukum Perikatan
Diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
·
Azas Kebebasan Berkontrak
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang
menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para
pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya.
Dengan demikian, cara ini
dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para
pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai
undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat
tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan
norma kesusilaan.
·
Azas Konsensualisme
Azas ini berarti, bahwa
perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai
hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk
sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para
pihak yang mengikatkan diri, yaitu :
1. Kata
sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri
2. Cakap
untuk membuat suatu perjanjian
3. Mengenai
suatu hal tertentu
4. Suatu
sebab yang halal
Pada debitur terletak kewajiban untuk memenuhi
prestasi. Dan jika ia tidak melaksanakan kewajibannya
tersebut bukan karena keadaan memaksa maka
debitur dianggap melakukan ingkar janji. Wanprestasi adalah keadaan dimana debitur tidak memenuhi prestasi (ingkar janji)
yang telah diperjanjikan.
Tidak
dipenuhinya kewajiban oleh debitur disebabkan oleh dua kemungkinan yaitu :
1. Karena kesalahan debitur, baik dengan sengaja tidak dipenuhinya
kewajiban maupun krena kelalaian,
2. Karena keadaan memaksa (overmacht), force majeure,
jadi diluar kemampuan debitur, dalam arti bahwa debitur di sini dianggap tidak
bersalah.
Untuk
adanya kesalahan harus dipenuhi syarat-syarat :
1. Perbuatan yang dilakukan harus dapat dihindarkan,
2. Perbuatan tersebut dapat dipersalahkan kepada si
pembuat, yaitu bahwa ia dapat menduga tentang akibatnya.
Wan Prestasi
Apakah suatu akibat itu dapat diduga atau tidak, aka
harus diukur secara obyektif dan subyektif. Obyektif yaitu apabila menurut
manusia yang normal akibat tersebut dapat diduga dan subyektif jika akibat
tersebut menurut keahlian seseorang dapat diduga. Berdasarkan bagan di atas
bahwa kesalahan mempunyai pengertian yaitu dalam arti luas yang meliputi
kesengajaan dan kelalaian. Dan dalam arti sempit yang hanya meliputi kelalaian
saja. Kesengajan adalah perbuatan yang dilakukan dengan diketahui dan dikehendaki.
Untuk terjadinya kesengajaan tidak diperlukan adanya maksud untuk menimbulkan
kerugian kepada orang lain. Cukup kiranya jika si pembuat walaupun mengetahui
akan akibatnya toh tetap melakukan perbuatan. Sedangkan kelalaian adalah
perbuatan dimana si pembuatnya mengetahui akan kemungkinan terjadinya akibat
yang merugikan orang lain. Dalam melaksanakan suatu perikatan seseorang juga
bertanggung jawab untuk perbuatan-perbuatan dari orang yang di bawah
tanggungannya (Pasal 1391 KUH Perdata).
Dalam hal ini diperbolehkan untuk membuat persetujuan
yang meniadakan tanggungjawab yang terjadi akibat kesengajaan atau kelalaian
dari orang yang di bawah perintahnya. Untuk mengetahui sejak kapan debitur
dalam keadaan wanprestasi, undang-undang memberikan upaya hukum dengan suatu
pernyataan lalai (ingebrekestelling, sommasi).
Pernyataan lalai adalah pesan (pemberitahuan) dari
kreditur kepada debitur dengan mana kreditur memberitahukan pada saat kapankah
selambat-lambatnya ia mengharapkan pemenuhan prestasi. Dengan pesan ini
kreditur menentukan dengan pasti pada saat manakah debitur dalam keadaan ingkar
janji, manakala ia tidak memnuhi prestasinya. Sejak saat itupulalah debitur
harus menanggung akibat-akibat yang merugikan yang disebabkan tidak dipenuhinya
prestasi. Jadi dalam hal ini fungsi penetapan lalai adalah merupakan upaya
hukum untuk menentukan kapan saat terjadinya ingkar janji.
Bentuk
Wanprestasi
Ada
tiga bentuk wanprestasi yaitu :
1.
Tidak memenuhi
prestasi sama sekali
2.
Terlambat memenuhi prestasi.
3.
Memenuhi prestasi secara tidak baik.
Dalam
hal penetapan lalai, menggingat adanya bentuk wanprestasi maka penetapan lalai
ada yang diperlukan dan ada yang tidak dibutuhkan :
·
Apabila debitur
tidak memenuhi prestasi sama sekali maka pernyataan lalai tidak diperlukan,
kreditur langsung minta ganti kerugian.
·
Dalam hal debitur
terlambat memenuhi prestasi maka pernyataan lalai diperlukan karena debitur dianggap
masih dapat berprestasi.
·
Kalau debitur
keliru dalam memenuhi prestasi, Hoge Raad berpendapat pernyataan lalai perlu
tetapi Meijers berpendapat lain, apabila karena kekeliruan debitur kemudian
terjadi pemutusan perjanjian yang positif, pernyataan lalai tidak perlu.
Pemutusan perjanjian yang positif adalah dengan
prestasi debitur yang keliru itu menyebabkan kerugian kepada milik lainya dari
kreditur, misalnya dipesan Jeruk Bali dikirim Jeruk jenis lain yang sudah busuk
hingga menyebabkan jeruk-jeruk lainnya dari kreditur menjadi busuk. Sedangkan
pemutusan perjanjian yang negatif adalah dengan prestasi debitur yang keliru
tidak menimbulkan kerugian pada milik laiin kreditur.Dalam hal ini maka
pernyataan lalai diperlukan.
Wanprestasi
membawa akibat yang merugikan bagi debitur karena sejak saat itu debitur harus:
1. Mengganti kerugian
2. Benda yang dijadikan objek dari perikatan sejak saat
tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur.
3. Jika perikatan
itu timbul dari perjanjian yang timbal balik, kreditur dapat meminta pembatalan
(pemutusan) perjanjian.
Dalam
hal debitur melakukan wanprestasi maka kreditur dapat menuntut salah satu dari
lima kemungkinan sebagai berikut :
1. Dapat menuntut pembatalan/pemutusan perjanjian.
2. Dapat menuntut pemenuhan perjanjian.
3. Dapat menuntut penggantian kerugian.
4. Dapat menuntut pembatalan dan penggantian kerugian.
5. Dapat menuntut pemenuhan dan pengganti kerugian.