Kasus Jayenggaten Semarang
Akta jual beli tanah Jayenggaten dari ahli waris Tasripien
kepada pemilik Hotel Gumaya dinilai cacat hukum. Akta yang disahkan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu menyebutkan tanah seluas 5.440m persegi di
kampong Jayenggaten beserta bangunan yang berdiri diatasnya dijual oleh Aisyiah
ahli waris Tasripien kepada Hendra Soegiarto, pemilik Hotel Gumaya.
Padahal, menurut Guru Besar Fakultas Hukum Unika
Soegijapranata. Prof Dr. Agnes Widanti SH CN. Sejak puluhan tahun lalu warga hanya
menyewa lahan, sedangkan bangunan rumah yang ada di kampong tersebut didirikan
warga “sejak 1995, ahli waris Tasripien tidak pernah mengambil uang sewa tanah.
Sebelumnya, system pembayaran sewa dilakukan secara ambilan bukan setoran
karenanya, warga dianggap tidak membayar.” Kata Agnes dalam pertemuan membahas
kasus sangketa Jayenggaten. Dibalai Kota, selasa (6/9).
Baik dalam kasus perdata maupun pidana, pengadilan negeri
Semarang menyatakan warga bersalah. Tidak puas dengan amar putusan ersebut
warga Jayenggaten mengaukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga hari ini belum ada
putusan MA atas kasus tersebut.
Diskusi para hokum yang difasilitasi Desk Program 100 hari
itu mengadirkan sejumlah pakar hokum, selain Agnes hadir juhga pakar sosiologi
hokum UnDip Prof. Dr Satjipto Rahardjo SH, pakar hokum tata Negara UnDip, Arief
Hidayat SH MH, dan pakar hokum agrarian Unissula, DR. Ali Mansyur SH CN MH.
Arief Hidayat menilai ada fakta yang disembunyikan oleh
notaris PPAT. Jika bangunan benar-benar milik warga, maka ahli waris Tasripien
tidak berhak menjual bangunan itu kepada orang lain.
“jika benar demikian, notaris PPAT yang mengurus akta
jual-beli itu bias diajukan ke PTUN. Sebagai pejabat Negara , PPAT dapat
digugat kepengadilan tata usaha Negara.” Ujarnya.
TAK MEMUTUS SEWA
Pakar hukum agrarian
Unissula Dr. Ali Mansyur SH CN MH mengatakan, kitab undang-undang hokum perdata
menyatakan jual-beli tidak dapat memutus sewa-menyewanya.
Dalam ketentuan hokum perdata, sewa-menyewa dapat dilakukan
secara tertulis maupun lisan. Warga Jayenggaten menurut Ali hingga kini masih
bersikukuh menyatakan bahwa mereka adalah para penyewa.
Sebaliknya, pemilik Hotel Gumaya merasa memiliki bukti
kepemilikan yang sah, sehingga merasa berhak melakukan pengosongan lahan.
“selama belum ada keputusan hokum yang tetap, upaya damai masih bisa dilakukan.
Harus ada penyelesaian antara pemilik pertama, pemilik kedua dan warga
Jayenggaten.” Usulnya.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemkot Nurjanah SH
menuturkan, terdapat 32 rumah dan satu musholla dikampung Jayenggaten. Saat ini
ada 55 keluarga atau 181 jiwa yang tinggal dikampung Jayenggaten. Menurutnya
pada 8 Januari lal warga membentuk tim tujuh sebagai negosiator tali asih. Saat
itu pemilik Hotel Gumaya bersedia memberi kompensasi sebesar Rp300.000/m2,
namun warga meminta Rp2juta/m2. Pemilik hotel menawar Rp1juta/m2 namun warga
menolak.
Wakil Wali Kota Mahfudz Ali berkata pemkot sudah berusaha
memediasi warga dengan pemilik hotel. Bahkan, beberapa waktu lalu Mahfudz
mengundang Hendra Soegiarto untuk membicarakan kemungkinan jalan damai. “namun
rupanya Hendra masih lebih kuat karena pengadilan telah memenangkan kasusnya,
ia tidak bersedia negosiasi karena merasa menang.” Kata dia.
Pada kesempatan itu, Mahfudz memprihatinkan aksi pembakaran
boneka wali kota yang dilakukan warga pada unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Menurut dia pemkot sudah melakukan beberapa upaya untuk membuat kasus
Jayenggaten terselesaikan dengan baik. “kami sudah berbuat demikian, kok masih
ada saja yang membakar boneka pak wali kota saya kan jadi prihatin. Ujarnya.
Sumber Kasus : Suara
Merdeka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar