Sabtu, 28 April 2012

AKTA JUAL BELI TANAH DINILAI CACAT HUKUM


Kasus Jayenggaten Semarang
Akta jual beli tanah Jayenggaten dari ahli waris Tasripien kepada pemilik Hotel Gumaya dinilai cacat hukum. Akta yang disahkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu menyebutkan tanah seluas 5.440m persegi di kampong Jayenggaten beserta bangunan yang berdiri diatasnya dijual oleh Aisyiah ahli waris Tasripien kepada Hendra Soegiarto, pemilik Hotel Gumaya.
Padahal, menurut Guru Besar Fakultas Hukum Unika Soegijapranata. Prof Dr. Agnes Widanti SH CN. Sejak puluhan tahun lalu warga hanya menyewa lahan, sedangkan bangunan rumah yang ada di kampong tersebut didirikan warga “sejak 1995, ahli waris Tasripien tidak pernah mengambil uang sewa tanah. Sebelumnya, system pembayaran sewa dilakukan secara ambilan bukan setoran karenanya, warga dianggap tidak membayar.” Kata Agnes dalam pertemuan membahas kasus sangketa Jayenggaten. Dibalai Kota, selasa (6/9).
Baik dalam kasus perdata maupun pidana, pengadilan negeri Semarang menyatakan warga bersalah. Tidak puas dengan amar putusan ersebut warga Jayenggaten mengaukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga hari ini belum ada putusan MA atas kasus tersebut.
Diskusi para hokum yang difasilitasi Desk Program 100 hari itu mengadirkan sejumlah pakar hokum, selain Agnes hadir juhga pakar sosiologi hokum UnDip Prof. Dr Satjipto Rahardjo SH, pakar hokum tata Negara UnDip, Arief Hidayat SH MH, dan pakar hokum agrarian Unissula, DR. Ali Mansyur SH CN MH.
Arief Hidayat menilai ada fakta yang disembunyikan oleh notaris PPAT. Jika bangunan benar-benar milik warga, maka ahli waris Tasripien tidak berhak menjual bangunan itu kepada orang lain.
“jika benar demikian, notaris PPAT yang mengurus akta jual-beli itu bias diajukan ke PTUN. Sebagai pejabat Negara , PPAT dapat digugat kepengadilan tata usaha Negara.” Ujarnya.
TAK MEMUTUS SEWA
 Pakar hukum agrarian Unissula Dr. Ali Mansyur SH CN MH mengatakan, kitab undang-undang hokum perdata menyatakan jual-beli tidak dapat memutus sewa-menyewanya.
Dalam ketentuan hokum perdata, sewa-menyewa dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan. Warga Jayenggaten menurut Ali hingga kini masih bersikukuh menyatakan bahwa mereka adalah para penyewa.
Sebaliknya, pemilik Hotel Gumaya merasa memiliki bukti kepemilikan yang sah, sehingga merasa berhak melakukan pengosongan lahan. “selama belum ada keputusan hokum yang tetap, upaya damai masih bisa dilakukan. Harus ada penyelesaian antara pemilik pertama, pemilik kedua dan warga Jayenggaten.” Usulnya.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemkot Nurjanah SH menuturkan, terdapat 32 rumah dan satu musholla dikampung Jayenggaten. Saat ini ada 55 keluarga atau 181 jiwa yang tinggal dikampung Jayenggaten. Menurutnya pada 8 Januari lal warga membentuk tim tujuh sebagai negosiator tali asih. Saat itu pemilik Hotel Gumaya bersedia memberi kompensasi sebesar Rp300.000/m2, namun warga meminta Rp2juta/m2. Pemilik hotel menawar Rp1juta/m2 namun warga menolak.
Wakil Wali Kota Mahfudz Ali berkata pemkot sudah berusaha memediasi warga dengan pemilik hotel. Bahkan, beberapa waktu lalu Mahfudz mengundang Hendra Soegiarto untuk membicarakan kemungkinan jalan damai. “namun rupanya Hendra masih lebih kuat karena pengadilan telah memenangkan kasusnya, ia tidak bersedia negosiasi karena merasa menang.” Kata dia.
Pada kesempatan itu, Mahfudz memprihatinkan aksi pembakaran boneka wali kota yang dilakukan warga pada unjuk rasa beberapa waktu lalu. Menurut dia pemkot sudah melakukan beberapa upaya untuk membuat kasus Jayenggaten terselesaikan dengan baik. “kami sudah berbuat demikian, kok masih ada saja yang membakar boneka pak wali kota saya kan jadi prihatin. Ujarnya.
Sumber Kasus : Suara Merdeka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar