KOPERASI
A. Pengertian
Menurut asal katanya, koperasi berasal dari kata Co dan Operation. Co artinya bersama, dan operation artinya bekerja. Jadi, menurut asal katanya koperasi berarti bekerja bersama. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian dalam pasal 1 disebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
B. Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Prinsip Intern :
a) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b) Pengelolaan dilakukan secaa demokratis
c) Pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa anggota
d) Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
e) Kemandirian
Prinsip Ekstern :
a) Pendidikan perkoperasian
b) Kerjasam antar koperasi
C. Tujuan Koperasi
Berdasarkan pasal 3, UU No.25 tahun 1992, koperasi bertujuan :
1. Memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat umum
2. Membangun tatanan perekonomian nasional
3. Mewujudkan masyarakat adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
D. Fugsi dan Peranan Koperasi
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat umum, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
E. Jenis Koperasi
Ada dua jenis koperasi, yaitu :
1. Koperasi primer, koperasi yang anggotanya orang seorang (minimal 20 orang)
2. Koperasi Sekunder, koperasi yang beranggotakan Badan hukum koperasi (minimal 3 Badan hukum koperasi).
· Koperasi pusat di Kodya/Kabupaten
· Gabungan koperasi di Propinsi
· Induk koperasi di pusat/nasional
F. Struktur Organisasi Koperasi
1. Rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
2. Pengurus dan pelaksana seluruh kegiatan usaha koperasi
3. Badan pengawas mengawasi kerja pengurus
4. Manajer dan karyawan adalah karyawan yang diangkat dan digaji oleh pengurus
5. RA, pengurus dan badan pengawas disebut alat/perangkat organisasi koperasi
6. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam RA masa jabatannya max.5 tahun
7. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota
Keanggotaan koperasi dapat diperoleh dan diakhiri sesuai anggaran dasar koperasi. Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindah tangankan. Dalam hal anggota meninggal dunia keanggotaannya dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat anggaran dasar.
#Sumber-sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Buku Konsep Dasar The King (KODING), Penerbit Ganesha Operation
Tidak ada komentar:
Posting Komentar