Jumat, 09 Maret 2012

HUKUM DAN HUKUM EKONOMI


Pengertian Hukum Dan Hukum Ekonomi

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Contoh hukum ekonomi:

- Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
- Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
- Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum



Norma Hukum Dan Hukum Ekonomi

Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

Norma hukum ekonomi adalah norma atau aturan yang mengatur dalam hukum ekonomi. Di dalam hukum ekonomi terdapat 2 jenis kaidah, yaitu kaidah hukum yang bersifat administratif dan kaidah hukum yang bersifat substantif.

Norma hukum yang bersifat administratif adalah ketentuan – ketentuan hukum administrasi negara mengenai aspek – aspek prosedural dari aktivitas dan transaksi ekonomi. Ketentuan kaidah bersifat administratif ini dibuat oleh aparatur administrasi negara atau pihak eksekutif dan mempunyai kekuatan hukum memaksa agar ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam ketentuan tersebut ditaati atau dipatuhi oleh publik.

Norma hukum yang bersifat substansif adalah ketentuan hukum yang dibuat aparat legislatif, eksekutif, dan yudikatif baik secara bersama maupun sendiri mengenai aspek – aspek material dan substansial dari aktivitas transaksi ekonomi. Kaidah hukum substansif ini memiliki kekuatan hukum mengatur (anfullen recht) dan memaksa (dwingen recht).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar