Ahmad Faizal
20210369
4EB22
Pengertian Auditing Menurut (Sukrisno
Agoes , 2004), auditing adalah “Suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh
pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan
pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan
pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.”
Pengertian Auditing menurut (Arens dan
Loebbecke, 2003), auditing sebagai: “Suatu proses pengumpulan dan pengevaluasian
bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi
yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan
melaporkan kesesuaian informasi dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
Auditing seharusnya dilakukan oleh seorang yang
independen dan kompeten.”
Pengertian Auditing Menurut (Mulyadi ,
2002),
auditing merupakan: “Suatu proses
sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai
pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi dengan tujuan untuk
menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan
kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai
yang berkepentingan.”
Menurut (Mulyadi, 2002), berdasarkan beberapa pengertian auditing di atas maka
audit mengandung unsur-unsur:
suatu proses sistematis, artinya audit merupakan suatu
langkah atau prosedur yang logis, berkerangka dan terorganisasi. Auditing
dilakukan dengan suatu urutan langkah yang direncanakan, terorganisasi dan
bertujuan.
untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti
secara objektif, artinya proses sistematik ditujukan untuk memperoleh bukti
yang mendasari pernyataan yang dibuat oleh individu atau badan usaha serta
untuk mengevaluasi tanpa memihak atau berprasangka terhadap bukti-bukti
tersebut.
pernyataan mengenai kegiatan dan
kejadian ekonomi, artinya pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi
merupakan hasil proses akuntansi.
menetapkan tingkat kesesuaian, artinya
pengumpulan bukti mengenai pernyataan dan evaluasi terhadap hasil pengumpulan
bukti tersebut dimaksudkan untuk menetapkan kesesuaian pernyataan tersebut
dengan kriteria yang telah ditetapkan. Tingkat kesesuaian antara pernyataan
dengan kriteria tersebut kemungkinan dapat dikuantifikasikan, kemungkinan pula
bersifat kualitatif.
kriteria yang telah ditetapkan, artinya
kriteria atau standar yang dipakai sebagai dasar untuk menilai pernyataan
(berupa hasil akuntansi) dapat berupa:
1. peraturan
yang ditetapkan oleh suatu badan legislatif
2. anggaran
atau ukuran prestasi yang ditetapkan oleh manajemen
3. prinsip
akuntansi berterima umum (PABU) diindonesia
Penyampaian hasil (atestasi), dimana
penyampaian hasil dilakukan secara tertulis dalam bentuk laporan audit (audit report) pemakai yang
berkepentingan, pemakai yang berkepentingan terhadap laporan audit adalah para
pemakai informasi keuangan, misalnya pemegang saham, manajemen, kreditur, calon investor,
organisasi buruh dan kantor pelayanan pajak
Audit dibagi
menjadi tiga golongan, yaitu :
1.
Audit laporan
keuangan ( financial statement audit ). Audit laporan
keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor eksternal terhadap laporan
keuangan kliennya untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan tersebut
disajikan sesuai dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Hasil audit
lalu dibagikan kepada pihak luar perusahaan seperti kreditor, pemegang saham, dan kantor pelayanan pajak.
2.
Audit
kepatuhan (compliance audit ). Audit ini bertujuan untuk
menentukan apakah yang diperiksa sesuai dengan kondisi, peratuan, dan
undang-undang tertentu . Kriteria- kriteria yang ditetapkan dalam audit
kepatuhan berasal dari sumber-sumber yang berbeda. Contohnya ia mungkin
bersumber dari manajemen dalam bentuk prosedur-prosedur pengendalian internal.
Audit kepatuhan biasanya disebut fungsi audit internal, karena oleh pegawai
perusahaan.
3.
Audit operasional (operational audit ).
Audit operasional merupakan penelahaan secara sistematik aktivitas operasi
organisasi dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Dalam audit operasional,
auditor diharapkan melakukan pengamatan yang obyektif dan analisis yang
komprehensif terhadap operasional-operasional tertentu.
STANDAR AUDITING
Standar Auditing adalah sepuluh standar
yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar
pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit
atas laporan keuangan historis. Standar auditing
terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran
lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.
Di
Amerika
Serikat, standar auditing semacam ini disebut Generally Accepted Auditing Standards
(GAAS) yang dikeluarkan oleh the American
Institute of Certified Public Accountants (AICPA).
Pernyataan Standar Auditing (PSA)
PSA
merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum di
dalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang
harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan
audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib
bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk di dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan
Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh
IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan
demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam
penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan
perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini
bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat
wajib.
Standar umum
Audit harus dilaksanakan
oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup
sebagai auditor.
Dalam semua hal
yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap
mental harus dipertahankan oleh auditor.
Dalam
pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran profesionalnya
dengan cermat dan seksama.
Standar pekerjaan lapangan
Pekerjaan harus
direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan
semestinya.
Pemahaman
memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk
merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan
dilakukan.
Bukti audit
kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan
keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas
laporan keuangan yang diaudit.
Standar pelaporan
Laporan auditor harus
menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia.
Laporan auditor
harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan
prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode
sebelumnya.
Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan auditor.
Laporan auditor
harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka
laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit
yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh
auditor.
Sumber
:
http://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Auditing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar